Jakarta, 5/8 (Batakpost.com) – Hyundai mengumumkan pembaharuan penting mengenai stasiun pengisian kendaraan listriknya. Mulai Agustus 2024, penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dikelola oleh Hyundai akan dibatasi hanya untuk mobil listrik merek Hyundai dan afiliasinya saja. Perubahan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Hyundai Motors Indonesia (HMID).
Menurut pengumuman tersebut, Hyundai akan menerapkan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station, dan fasilitas ini tidak lagi dapat digunakan oleh mobil listrik merek lain. Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP).
Hyundai telah menyediakan berbagai SPKLU di lokasi strategis, termasuk di pusat perbelanjaan. Beberapa SPKLU tersebut mendukung teknologi ultrafast charging, sebelumnya dapat digunakan oleh mobil listrik merek lain yang kompatibel dengan tipe charger CCS2. Namun, mulai bulan ini, fasilitas ini akan eksklusif untuk kendaraan listrik Hyundai.
Salah satu contoh SPKLU ultrafast charging Hyundai terpasang di Plaza Indonesia, yang dilengkapi dengan dua unit ultrafast charger gun berdaya total 240kW. Charger ini mampu mengisi baterai mobil listrik dari 10% hingga 80% dalam waktu kurang lebih 18 menit. Perangkat ini juga dilengkapi sertifikasi IP54, menjadikannya tahan terhadap paparan air dari segala arah dan aman digunakan dalam kondisi hujan.
Bagi pembeli baru mobil listrik Hyundai, terutama mereka yang memesan All New Kona Electric atau model lainnya selama periode prebook atau di GIIAS 2024, akan tersedia EV Charging Service Program yang dapat diakses gratis melalui aplikasi myHyundai. Notifikasi mengenai aktivasi dan penggunaan layanan ini akan dikirim melalui saluran WhatsApp resmi Hyundai.
Dengan langkah ini, Hyundai bertujuan untuk meningkatkan layanan dan kepuasan pelanggan mobil listriknya serta memastikan ketersediaan fasilitas pengisian daya yang optimal bagi penggunanya.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS