Lintas Sumut

Guru dan Pengawai SMA-SMK 8 Bulan Tidak Terima Tunjangan dari Provinsi

Menanggapi hal itu Kepala UPT Dinas Pendidikan Sibolga-Tapteng, Rustam Hasibuan yang dikonformasi melalui ponselnya, membenarkannya bahwa guru dan pegawai SMA-SMK belum menerima KS. Hal itu dikarenakan belum adanya payung hukum dari Kementerian Pendidikan terkait diperbolehkannya memberikan uang kesejahteraan.

“Jadi masalah tunjangan atau KS ini bukan hanya di Sibolga-Tapteng, melainkan semua guru dan pegawai SMA-SMK se Sumatera Utara belum menerimanya, karena belum ada payung hukum dari Kementerian Pendidikan itu. Jadi pak Gubernur sudah mengajukan anggarannya, tetapi belum bisa terealisasi karena belum adanya payung hukum yang dimaksud,”katanya.

IKLAN
banner 300x600
IKLAN

Dijelaskannya, perlu ada aturan atau payung hukum dari Kementerian Pendidikan yang menyatakan bisa tidaknya guru atau pengawas yang sudah bersertifikasi menerima dana tunjangan atau KS. Demikian juga dengan guru atau pegawai yang belum sertifikasi bisa tidak menerima uang pembinaan.

“Jadi intinya adalah, payung hukum dari Kementerian Pendidikan yang sedang ditunggu Pemprovsu. Jika sudah ada turun payung hukumnya maka tidak ada masalah. Dan pak Gubernur terus memperjuangkan itu,”tandasnya. (HAT)

Exit mobile version