Jakarta, 3/1 (Batakpost.com) – Pada hari Rabu, 3 Januari 2024, Google sepakat untuk berdamai dengan para penggugat dalam gugatan class action terkait penggunaan mode incognito di browser Chrome. Perusahaan raksasa teknologi ini setuju untuk membayar minimal USD 5 miliar atau sekitar Rp 77,5 triliun sebagai bagian dari kesepakatan damai.
Gugatan class action ini dipicu oleh ketidakpuasan pengguna yang merasa tertipu karena mode incognito tidak sepenuhnya memberikan privasi saat mereka berselancar menggunakan browser Chrome. Gugatan ini telah didaftarkan oleh firma hukum Boies Schiller Flexner pada tahun 2020.
Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers di Oakland, California, menetapkan tanggal persidangan untuk Februari mendatang. Meski Google awalnya meminta penghentian kasus, Hakim Rogers menolak permintaan tersebut dan menetapkan tanggal sidang. Namun, seiring berjalannya waktu, jadwal sidang ditangguhkan karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Dalam gugatan ini, penggugat mengklaim bahwa Google secara ilegal memantau aktivitas browsing pengguna, termasuk penggunaan mode incognito. Alphabet, perusahaan induk Google, diduga terus memantau aktivitas tersebut melalui analitik, cookies, dan metode lainnya. Penggugat merasa bahwa Google dapat memperoleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait preferensi pengguna, bahkan menyimpan data-data yang bersifat memalukan.
Google, di sisi lain, membela praktiknya dengan mengungkapkan bahwa mereka secara terbuka mengumpulkan data browsing pengguna, bahkan dalam mode privasi. Perusahaan mengklaim bahwa tindakan ini bertujuan untuk membantu pemilik situs dalam mengevaluasi konten, produk, dan strategi pemasaran mereka.
Sebagai informasi, mode incognito di Chrome sebenarnya memberikan opsi kepada pengguna yang tidak ingin aktivitas mereka dikumpulkan. Namun, dalam gugatan ini terungkap bahwa situs yang dikunjungi dalam mode incognito masih dapat menggunakan layanan Google Analytics untuk memantau aktivitas pengunjungnya. Kesepakatan damai sebesar USD 5 miliar ini menandai akhir dari perdebatan hukum yang berkepanjangan antara Google dan para penggugat terkait privasi pengguna.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS