Jakarta – Gaji ke-13 telah dicairkan Kementerian Keuangan pada Senin (10/8/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan yang baru saja menerima gaji ke-13 untuk menggunakan dengan bijak.
“Belilah produk-produk buatan Indonesia. Bersama-sama kita bangkitkan industri dalam negeri khususnya UMKM Indonesia,” kata Sri Mulyani di akun Instagramnya, Senin (10/8/2020).
Menurutnya Presiden Jokowi telah menginstuksikan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan yang bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.
Sri Mulyani menjelaskan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk kinerja ASN, TNI, dan POLRI. Hal itu lantaran kondisi umum saat ini, para ASN termasuk pejabat eselon I dan II, juga mengalami banyak perubahan pola kerja maupun jumlah jam kerja dalam menyusun berbagai kebijakan penanganan dampak pandemi COVID-19.
“Filosofi awal gaji ke-13 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan biaya sekolah awal tahun ajaran baru, seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun dengan adanya pandemi COVID-19, gaji ke-13 diharapkan dapat juga membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pada kuartal ke-3,” terangnya.
Kementerian Keuangan telah menggelontorkan keseluruhan total anggaran yang disediakan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,82 triliun, terdiri dari dana APBN Rp14,83 triliun dan APBD Rp13,99 triliun.
“Sampai dengan 10 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, sekitar 82,5% satuan kerja sudah mengajukan SPM dan semua sudah dalam proses pencairan oleh KPPN,” pungkasnya. (INT)