Tapteng, 20/10 (Batakpost.com)– Anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Fraksi PDI Pejuangan, Famoni Gulo, SH., M.PdK, mengaku heran atas bebasnya warung remang-remang beroperasi di kawasan Jalan Baru Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal di kawasan itu kantor Polres Tapteng, Denpom, serta kantor Pemerintahan berada di sana.
“Coba bayangkan kantor Pak Kapolres Tapteng, Kantor Denpom dan Kantor Camat dekat dengan lokasi warung remang-remang itu, tetapi tidak ada tindakan. Makanya saya heran kenapa bisa demikian?” tanya Famoni yang begitu getol mengkritisi maraknya warung remang-remang belakangan ini di Tapteng.
Diakuinya, dia sudah pernah melaporkan masalah itu ke Kasat Intel Polres Tapteng, dan juga kepada aparat pemerintahan, tetapi tidak ada tindakan. Bahkan saat ini para wanita pelayan di warung remang-remang itu bebas berkeliaran, bahkan ada yang hanya pakai handuk mondar-mandir.
“Sudah banyak warga masyarakat jalan baru yang mengeluhkan itu kepada saya. Bahkan ada yang menuduh kami membekingi. Makanya kemarin waktu RDP di dewan saya teriakkan soal jalan berlubang dan lubang berjalan-jalan di Tapteng,” ucapnya, Kamis (16/10/2025) di kantor DPRD.
Diakui Famoni, bahwa apa yang dikritisinya itu tidak omon-omon atau omong kosong, karena terbukti beberapa waktu lalu 9 orang wanita pelayanan di warung remang-remang di Andam Dewi terjaring razia Satpol PP bersama DPRD dan Polsek Barus. Bahkan ada 5 orang anak di bawah umur.
“Artinya, bahwa apa yang saya teriakkan selama ini betul adanya. Hanya saja, kenapa warung remang-remang yang ada di kawasan Jalan Baru Pandan tak dirazia, karena kita duga ada juga anak di bawah umur yang dipekerjakan di warung itu,” keluhnya.
Politisi muda PDI Perjuangan itu berharap, agar Kapolres Tapteng yang berkantor di kawasan itu dan juga Denpom serta Camat Pandan, jangan tutup mata atas maraknya kembali warung remang-remang di sana.
“Kasihan anak-anak kita dan anggota keluarga yang sangat berpeluang terpengaruh atas keberadaan warung remang-remang itu,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya yang dikonfirmasi media ini Senin (20/10/2025) mengarahkan agar dikonfirmasi ke Kasat Intel Polres.
Kasat Intel yang dimintai tanggapannya terkait statement dari Anggota DPRD tersebut mengatakan, agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP, karena mengenai razia dan penegakan Perda adalah bagian dari Satpol PP.
“Kami akan koordinasikan dengan instansi terkait termasuk juga dengan adanya anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan,” jawab AKP Organ (Colia) Sembiring. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS