Sontak pelapor bersama saksi D dengan dibantu masyarakat berangkat menuju lokasi tempat diamankan terduga pelaku.
Setelah tiba di TKP, benar saja telah diamankan dua orang laki-laki berikut 2 unit sepeda motor yang mana salah satunya milik pelapor.
Kedua pelaku pencurian mengalami luka cukup parah akibat diamuk massa. Peristiwa itupun sempat terekam dan viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut.
Dia menjelaskan kedua terduga pelaku T alias WM dan DH alias M telah berhasil diamankan di Makopolsek Pantaicermin.
Lewat peristiwa itu, Iptu Zulfan mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau menangkap terduga pelaku tindak pidana, untuk tidak main hakim sendiri, melainkan diserahkan kepada pihak berwajib untuk mendapat proses hukum.
“Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya. (MS)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS