Berita UtamaTapanuli Tengah

Dua Nelayan Ditangkap di Hutabalang Oleh Polres Tapteng

Kedua nelayan warga Hutabalang yang diamankan bersama dengan barang bukti sabu. Kini keduanya ditahan di Mapolres Tapteng. (Batakpost.com/Humas Polres)

Tapteng, 18/3 (Batakpost.com)– Dua orang nelayan warga Hutabalang, Kecamatan Lopian, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap personel Polres Tapteng dari Santuan Reserse Narkoba pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Kedua nelayan itu ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu yang kini sudah diamankan di Mapolres Tapteng bersama dengan kedua tersangka.

IKLAN
IKLAN

Kedua tersangka adalah MAN (25) dan G (23) diamankan petugas dari sebuah kebun di belakang masjid yang ada di Hutabalang.

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono menjelaskan, dari tangan tersangka MAN ditemukan sabu seberat 0,30 gram dan dari tangan G seberat 9,53 gram.

Dari hasil interogasi terhadap MAN, petugas berhasil mendapat informasi bahwa paket sabu yang dimiliki MAN berasal dari Bembeng warga Hutabalang.

Ketika dilakukan penyergapan terhadap pelaku Bembeng, petugas tidak menemukannya. Namun, di rumah Bembeng ditemukan tersangak G yang merupakan adik dari Bembeng.

“Tersangka G mengaku menerima titipan narkotika jenis sabu dari abangnya Bembeng dan menyimpannya dalam tas di bawah meja dapur rumahnya,” terang AKP Juli.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang narkotika. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version