Berita UtamaTapanuli Tengah

DPRD Sumut Pastikan Galian C Ilegal di Tukka Tapteng akan Diproses APH

Anggota DPRD Sumut dari Dapil IX, Victor Silae, SE., MM, didampingi Rahmansyah Sibarani dan sejumlah Anggota DPRD saat berkunjung ke lokasi galian C pada Rabu (9/7/2025). Mereka memastikan galian C yang ilegal pasti diproses APH. (Batakpost.com/red)

Tapteng, 9/7 (Batakpost.com)– Anggota DPRD Sumut dari Dapil IX memastikan galian C yang berada di Jalan Humala Tambunan Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tateng), yang diduga ilegal akan diproses Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Sumut dari Dapil IX, Victor Silae, SE., MM, didampingi Rahmansyah Sibarani dan sejumlah Anggota DPRD saat berkunjung ke lokasi galian C pada Rabu (9/7/2025).

IKLAN
IKLAN

“Kami meminta Aparat Penegah Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan akan keberadaan galian C ini, karena kami sudah konfirmasi langsung kepada ESDM Provinsi Sumatera Utara, bahwa galian ini tidak memiliki ijin. Dan kami pastikan akan memanggil siapa pemilik galian ini ke DPRD Sumut dan meneruskannya ke APH,” tegasnya.

Victor juga meminta agar semua aktivitas galian C ilegal itu dihentikan. Karena mereka melihat ada alat berat di lokasi meskipun tidak sedang beroperasi.

“Bila perlu Polres Tapteng melakukan police line,” kata Victor.

Rahmansyah Sibarani menyampaikan bahwa kehadiran mereka melakukan pengecekan terkait aktivitas galian C yang ada di beberapa lokasi di Tapteng, atas laporan dari masyarakat.

“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas galian C di daerah kita ini. Untuk itulah dalam kunjungan kerja kami ini, kami meninjau beberapa lokasi galian C di Tapteng yang diduga ilegal dan itu memang terbukti. Kami akan panggil siapa pemilik galian tersebut termasuk yang mengaku siap bertanggungjawab. Karena soal ijin galian C berada di Provinsi bukan di Kabupaten,” tegas Rahmansyah.

Selain meninjau lokasi galian C di Tukka, Anggota DPRD dari Dapil IX ini juga melakukan pengecekan atas aktivitas galian C yang ada di Sibuluan, di Jalan Feisal Tanjung Pandan yang juga belum memiliki ijin lengkap. Mereka meminta agar dilengkapi ijinnya baru beroperasi.

Untuk diketahui, keberadaan galian C yang diduga ilegal ini cukup ramai diberitakan oleh media. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

Exit mobile version