Barus, 17/2 (Batakpost.com)- Sewaktu Wakil Presiden Ma’ruf Amin berkunjung ke Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam acara “Barus Bersholawat Untuk Indonesia” beragam pertanyaan disampaikan wartawan pada sesi konferensi pers di depan Masjid Raya Barus, Rabu (15/2/2023).
Salah satu pertanyaan dari awak media terkait putusan Majelis Hakim atas vonis mati Ferdy Sambo.
Menjawab hal itu, orang nomor 2 di Indonesia itu menjelaskan, bahwa masalah putusan Sambo itu adalah hak dari pengadilan. Pemerintah tidak bisa intervensi terhadap pengadilan.
“Pemerintah tidak bisa intervensi, itu hak penuh dari pengadilan. Hanya saja, jika melihat reaksi masyarakat, justru masayarakat menganggap itu lebih adil, bukan pemerintah ya,” jawab Ma’ruf.
Dia juga menegaskan, dalam putusan pengadilan, Pemerintah tidak berpihak atau abstain. “Pemerintah tidak akan memberikan penilaian apa-apa. Cuman masyarakat menganggap ketika itu diputuskan, masyarakat mendapat applause. Artinya, itu sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tukasnya. (Jas)