Mereka mengakui, sejak hari pertama pengurusan pemecahan sertifikat itu sudah ada gelagat untuk mempersulit. Pun demikian mereka melengkapi kekurangan berkas yang dimaksud. Dan di hari kedua ketika mereka mengantarkan berkas itu kembali, petugas BPN mengatakan ada 13 item yang harus dilengkapi lagi. Itupun mereka lengkapi dan diserahkan.
Ketika berkas sudah lengkap dan diserahkan ke BPN Tapteng, Kakan mengatakan harus ada site plan yang ditandatangani Bupati Tapteng.
“Jadi kami benar-benar dipersulit oleh BPN Tapteng ini dan waktu kami tersita betul hanya mengurus pemecahan sertifikat ini. Dan tadi saya bertemu dengan Kakannya dan menjelaskan masalah site plan yang dia maksud. Saya menegaskan kepada beliau, kalau memang Pak Kakan kurang mengerti atau tidak paham soal aturan, silahkan telepon Dinas Perijinan dan PU. Lalu dia permisi katanya mau berangkat ke Dinas Perijinan,” terang Herta masih dengan nada kesal.
Ditanya apakah berkas mereka sudah didaftar ke sistem atau belum? Menurut Herta, berkasnya sudah diterima tetapi belum dimasukkan ke sistem. Harapannya berkas mereka itu sudah harus masuk ke sistem agar bisa mereka pantau perkembangannya.
Selanjutnya Baca: Ini juga…