Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Nasional

Dinkes DKI Ungkap Dugaan Kebohongan RS Mitra Keluarga Kalideres

199
×

Dinkes DKI Ungkap Dugaan Kebohongan RS Mitra Keluarga Kalideres

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

POLISI TURUN TANGAN

Sebelumnya, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres buka suara mengenai kasus bayi Tiara Deborah Simanjorang, anak perempuan Henny Silalahi yang meninggal dunia pada Minggu, 3 September 2017, sebelum sempat dimasukkan ruang PICU RS Mitra Keluarga Kalideres.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Disebutkan, Henny Silalahi merasa apa yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres dengan menolak memasukkan Debora ke dalam ruang PICU sebelum ada uang sebesar Rp 11 juta, telah membuat nyawa anak perempuannya itu melayang.

Sat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus kematian bayi Debora lias Debora di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi tengah mencari unsur pidana dalam perkara tersebut.

Polisi bakal menjerat pihak Rumah Sakit dengan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jika terbukti melakukan kesalahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menjerat pihak rumah sakit dengan UU Kesehatan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi dan barang bukti yang cukup. Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki.

“Nanti kami lihat dulu fakta-fakta hukum di lapangan apakah unsurnya (tindak pidana) memenuhi atau tidak,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa kemarin.

“Nanti kami akan kenakan Pasal 190 UU Kesehatan, berarti dia membiarkan pasien yang harus segera ditangani yang sedang sakit berat,” sambung dia.

Pasal 190 ayat 1 dan 2 UU Kesehatan menyebutkan, pimpinan pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat, dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (liputan6.com)


Tinggalkan Balasan