Berita UtamaPolitik

Dilaporkan ke Bawaslu, Paslon MAMA Terancam Dicoret Sebagai Peserta Pilkada Tapteng

Kuasa Hukum dari Paslon KEDAN, Adi Mansar dan rekan saat melaporkan Komisioner KPU Tapteng, Selasa (24/9/2024). (Batakpost.com/red)

“Pada tanggal 28 Agustus 2024 partai PDI Perjuangan itu ikut sebagai partai yang mengusung klien kami (KEDAN). Kemudian ditandai secara sah adanya proses pendaftaran yang secara resmi diikuti oleh pimpinan partai politik yaitu Ketua DPC dan Sekretaris dari PDI Perjuangan Tapanuli Tengah,” kata Adi.

Sehingga jelas dari 2 PKPU yaitu PKPU 8 dan PKPU 10 tidak ada satu klausul pun oleh KPU bisa menerima dua Paslon yang didaftarkan oleh satu partai politik yang sama. Padahal kata Adi Mansar, pada awal pembukaan pendaftaran KPU Tapteng telah menjalankan aturan sesuai dengan 2 PKPU tersebut dengan tidak menerima pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud yang datang pada tanggal 4 September 2024 malam ke kantor KPU Tapteng.

IKLAN
IKLAN

Namun, setelah KPU RI menerbitkan Surat Edaran pada 11 September 2024, KPU Tapteng kemudian berubah sikap, dengan menerima kembali pendaftaran pasangan MAMA tersebut.

“Surat Edaran tersebut tidak dapat menjadi acuan bila melanggar ketentuan yang terdapat pada PKPU 8, 10 dan Keputusan KPU 1229 tentang petunjuk teknis. Mestinya, KPU Tapteng harus kekeh dengan format apa yang sudah disusun berdasarkan PKPU nomor 8 dan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal,” tegasnya.

Dia melihat di sinilah kekeliuran dari KPU Tapteng yang menjadikan Surat Edaran dari KPU RI untuk menerima Paslon MAMA, padahal sudah jelas diatur dalam PKPU terkait penarikan dukungan yang harus ada persetujuan dari koalisi partai pendukung dan persetujuan dan Paslon.

“Lantas kalau ada yang mengatakan bahwa pencabutan itu dapat dilakukan sesusai dengan Surat Edaran KPU RI itu, kita meminta apa regulasi yang bisa mendukung pernyataan itu? Apa regulasi yang membantah pasal 100 PKPU nomor 8 dan pasal PKPU nomor 10?” tanyanya.

Adi Mansar juga mempertanyakan surat KPU terkait hasil penelitian berkas Paslon KEDAN yang diserahkan pada tanggal 14 September 2024. Di mana dalam surat tersebut KPU menyatakan bahwa berkas pasangan KEDAN memenuhi Syarat (MS), dengan dukung 9 Partai Politik, salah satunya adalah PDI Perjuangan.

“Artinya apa, apabila ada 2 Paslon yang didaftarkan oleh Partai Politik yang sama, apakah kegiatan, apakah proses, apakah tahapan yang sudah sempurna dilakukan oleh KPU sebelumnya itu bisa diubah-ubah lagi? Yang menjadi pertanyaan besar bagi kita, bahwa berkas Paslon KEDAN sudah dinyatakan Memenusi Syarat (MS) dengan 9 Partai Pengusung termasuk PDI Perjuangan, tetapi KPU menerima Paslon lain yang juga didukung oleh PDI Perjuangan dan menyatakan Memenuhi Syarat,” ketus Adi Mansar.

Baca Juga: Atas Kejanggalan…

Exit mobile version