Berita UtamaTapanuli Tengah

Diduga Terlibat Politik Praktis, Fraksi Gerinda Tapteng Minta Ketua Pabdesi dan Sejumlah Kepala Desa Dicopot   

Anggota DRPD Tapteng dari Fraksi Gerindra Saparuddin Simatupang alias Kapallo (Kanan) bersama Madayansyah Tambunan meminta Pj Bupati Tapteng untuk mencopot Ketua Pabdesi dan sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam politik praktis dala pencalonan kepala daerah di Tapteng. (Batakpost.com/red)

Tapteng, 17/8 (Batakpost.com)– Diduga terlibat berpolitik praktis dalam pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah 2024, Ketua Pabdesi berinisial HEP dan beberapa kepala desa diminta dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu disuarakan oleh Fraksi Gerindra DPRD Tapteng saat menggelar konferensi pers terhadap wartawan di gedung DPRD Tapteng, Jumat (16/8/2024).

IKLAN
IKLAN

“Sesuai laporan masyarakat kepada kami, bahwa Ketua Papdesi dan beberapa kepala desa diduga sedang berada di Jakarta dalam rangka mendukung pencalonan kepala daerah. Selaku perpanjangan tangan masyarakat di DPRD, kami perlu menyikapinya dengan tegas demi menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada Tapteng,” kata Saparuddin Simatupang.

Dia meminta, Pj Bupati selaku pimpinan di Pemkab Tapteng harus menjaga netralitasnya dengan menindaklanjuti apa yang disampaikan masyarakat lewat kami perwakilannya di DPRD Tapteng.

“Kami desak saudara Pj Bupati untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi pencopotan terhadap Ketua Pabdesi Tapteng dan juga kepada sejumlah kepala desa yang diduga terlibat ikut dalam pengurusan partai untuk calon kepala daerah yang akan bertarung di Tapteng,” tegasnya.

Politisi senior ini melihat, apa yang disuarakan fraksinya perlu dicermati, baik itu dari segi eksekutif maupun dari legislatifnya, karena keduanya adalah mitra yang sejajar.

“Jika permintaan kami ini tidak ditanggapi oleh Pj Bupati Tapteng, maka kami merasa saudara Pj Bupati tidak menjalankan netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” tandasnya.

Sejalan dengan Safaruddin, anggota fraksi Gerindra Madayansyah Tambunan mengungkapkan adanya dugaan bahwa beberapa oknum kepala desa di Tapteng, termasuk Ketua Papdesi, sedang berada di Jakarta bersama bakal calon kepala daerah untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik.

“Ini jelas mencederai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang kepala desa dan aparatur desa untuk aktif dalam kegiatan politik,” ucapnya.

Selanjutnya Baca: Untuk Itu…

Exit mobile version