Tapteng, 7/4 (Batakpost.com)– Diduga menghambat tugas dan fungsi dewan, Ketua Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Tengah, Rahmansyah Sibarani, mendesak DPRD Tapanuli Tengah segera melaporkan Plh Sekretaris DPRD (Sekwan), Rudianto Lumbantobing.
Desakan itu disampaikan karena menurut Rahmansyah persoalan yang terjadi saat ini di DPRD Tapteng dengan Sekwan tidak boleh dibiarkan berlarut. Atas dasar itulah ia mendorong pimpinan DPRD dan seluruh fraksi di DPRD Tapanuli Tengah segera mengambil langkah tegas.
Persoalan yang terjadi saat ini antara dewan dan Sekwan sebut Rahmansyah, supaya disampaikan secara berjenjang, baik kepada Kementerian, DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara maupun komisi-komisi terkait di tingkat pusat dan provinsi, guna mendapatkan perhatian dan penanganan yang komprehensif.
“Segera laporkan ke Kemendagri, KemenPAN-RB, Inspektorat, ini harus diuji secara administrative. Bahkan dilaporkan sampai ke Polda Sumut jika ditemukan pelanggaran pidana,” kata Rahmansyah, Senin (6/4/2026).
Ia menyebut, langkah pelaporan penting untuk menjaga marwah DPRD sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Rahmansyah menyoroti peran Sekwan yang seharusnya fokus sebagai pejabat administratif. Menurutnya, Sekwan wajib memfasilitasi kegiatan DPRD, mulai dari rapat, kunjungan kerja, hingga inspeksi mendadak (sidak).
“Sekwan bukan jabatan politis. Jangan ikut dalam dinamika politik praktis. Kalau itu terjadi, kinerja DPRD pasti terganggu,” ujarnya.
Rahmansyah turut meminta Bupati Masinton Pasaribu turun tangan. Ia berharap kepala daerah segera melakukan pembinaan terhadap Sekwan.
“Bisa saja bupati belum tahu utuh persoalannya. Tapi kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong DPRD Tapteng menempuh mekanisme resmi sesuai aturan, termasuk mengacu pada Undang-Undang MD3 dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Rahmansyah menegaskan, NasDem tidak akan tinggal diam jika persoalan ini terus berlarut. “NasDem siap mengambil langkah politik, bahkan jika diperlukan berada pada posisi oposisi hingga akhir periode. Ini demi menjaga prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
“Diberlakukannya Perkada sampai akhir periode jabatan bupati pun kami siap,” tambah Rahmansyah.
Dalam konteks politik di DPRD, ia mengingatkan bahwa setiap keputusan strategis harus memenuhi ketentuan kuorum, yakni dukungan minimal dua pertiga dari total anggota DPRD.
“NasDem ada 17 kursi dari 35 kursi di DPRD Tapteng, maka setiap keputusan penting harus benar-benar melalui mekanisme yang sah dan tidak bisa diambil secara sepihak. Minimal dua pertiga anggota harus menyetujui agar keputusan sah,” pungkasnya.
Rahmansyah juga meminta kepada masyarakat agar jangan turut memperkeruh suasana dengan memberikan tanggapan yang tidak netral atau memperkeruh suasana.
“Saya melihat ada pengamat-pengamat politik dadakan yang tidak mengerti substansi persoalan tetapi berani memberikan kesimpulan. Itu namanya memperkeruh situasi. Pahami dulu persoalannya dan aturannya baru berkomentar,” saran Rahmansyah. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW
