Berita UtamaPadangsidimpuan

Di Momen Hari Buruh BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris

Ahli waris dari almarhum Jujur Harahap saat menerima santunan kematian anaknya sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Sanco Simanullang, Rabu (3/5/2023). (Batakpost.com/Ist)

BP Jamsostek Siap Berikan Perlindungan Kepada Buruh

Bertepatan dengan Hari Buruh, BP Jamsostek siap memberikan perlindungan kepada para buruh melalui program perlindungan yang ada di BP Jamsostek. Para buruh yang merayakan May Day mendapat pemberian snack dan souvenir menarik dari BP Jamsostek Cabang Padangsidimpuan.

IKLAN
IKLAN

“Selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja. Kami BPJS Ketenagakerjaan siap untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja,” kata Sanco.

Di kesempatan itu, Sanco memberikan bimbingan kepada para buruh dan juga tamu tata cara  mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sanco menjelaskan, bahwa saat ini klaim bisa diajukan secara online melalui aplikasi JMO. “Klaim kini ada  di gemgaman. Peserta dapat  mencairkan  JHT tanpa hadir secara fisik di Kantor BP Jamsostek,” jelas Sanco.

JMO sendiri juga berfungsi untuk  pengajuan manfaat perumahan pekerja, dana siaga, promo/voucher dan discount merchant, streaming, e-wallet, top-up dan tagihan, serta pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo kurang dari Rp 10 juta.

Menariknya kata dia,  pengajuan klaim JHT tidak perlu mengunggah berkas, melainkan hanya menginput data-data peserta dan bisa langsung masuk ke rekening bank di hari yang sama.

Baca juga Per 2 Mei…

Exit mobile version