Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati.
DaerahTapanuli Tengah

Dana Desa Tahap Kedua Belum Bisa Dicairkan Ada Apa?

104
×

Dana Desa Tahap Kedua Belum Bisa Dicairkan Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Anita Situmorang Kadis PMD-P Tapteng saat menjelaskan tentang dana desa (batakpost.com/HAT)
Example 300x600

Pandan, 24/10 (Batakpost.com)- Sampai saat ini pencairan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen di Kabupaten Tapanuli Tengah belum terealisasi. Seyogianya sejak bulan Juli 2017 dana tersebut sudah bisa dicairkan. Demikian penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perempuan (PMD-P) Kabupaten Tapanuli Tengah, Dra. Anita Situmorang, sewaktu melakukan sosialisasi pengawasan pengelolaan dana desa kepada Kapolsek, Kanit Binmas, dan Bhabinkamtibnas sejajaran Polres Tapteng, Selasa sore di Aula Polres Tapteng.

Menurut Anita, sejak tahun 2016, sistim pencairan dana desa berubah menjadi dua tahap, dengan rincian, tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Kalau untuk tahap pertama semua desa yang di Tapteng sudah menerimanya, hanya saja baru sekitar seratusan desa yang menyampaikan laporannya, sehingga belum bisa terealisasi pencairan tahap kedua sebesar 40 persen lagi.

banner 325x300

“Jumlah desa di Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 159 desa, dan yang baru menyelesaikan laporan pertanggungjawaban baru seratusan desa. Kita berharap para kepala desa dan pendamping desa bisa dengan cepat menyelesaikan laporan tersebut, karena batasan pencairan tahap kedua bulan Desember 2017,”jelas Anita.

Diakui Anita, bahwa pendampingan kepada para kepala desa sangat diperlukan karena kerterbatasan para kepala desa untuk membuat laporan, ditambah lagi dengan fasilitas kantor kepala desa yang belum memadahi. Selain itu juga, jumlah pendamping desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah masih terbatas yakni hanya 13 orang dari 40 orang yang dibutuhkan.

“Mudah-mudahan penambahan kekurangan pendamping dana desa untuk Tapanuli Tengah dapat terpenuhi karena sudah dilakukan pengrekrutan oleh Kementerian Desa baru-baru ini. Karena apapun alasannya, tanpa adanya pendamping dana desa dan juga pengawasan, maka laporan pertanggungjawaban dari kelapa desa pasti terganggu,”ujarnya.(HAT)


Tinggalkan Balasan