Polisi mengamankan tersangka dari rumah adik iparnya di Sibolga.
Selain terlibat kasus cabul, ayah bejat itu juga terlibat kasus narkotika jenis ganja
“Kehadiran narkotika dalam kasus ini menjadi peringatan keras akan dampak negatif yang bisa diakibatkan oleh penyalahgunaan zat adiktif, terutama dalam konteks kejahatan terhadap anak,” terang Kasat Reskrim dalam siaran pers Polres Sibolga kepada wartawan, Rabu (10/4/2024).
Lewat kedua kasus cabul terhadap anak di bawah umur ini, Polres Sibolga mengimbau para orang tua agar waspada dan memberikan pengawasan serta perlindungan terhadap buah hatinya.
Atas perbuatan biadab kedua pelaku, mereka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sibolga. Keduanya melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS