Medan, 24/6 (Batakpost.com)– Untuk mencegah para ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terlibat dengan judi online, Pemprovsu membentuk Satgas Judi online.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien, Satgas tersebut dibentuk tidak hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat pengawasan berbasis data serta koordinasi antarlembaga. Proses pengawasan dan penertiban dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi Satgasnya sudah dibentuk,”ujar Muttaqien Hasrimy, pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6/2026) seraya menyebutkan dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judi online.
Disampaikannya, Pemprov Sumut dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan ASN yang terjerat judi online. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, data seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu dan paruh waktu, hingga pegawai BUMD, telah disampaikan kepada PPATK untuk proses pendeteksian.
“Wewenang kami dibatasi hanya di ranah pengawasan ASN saja, tidak sampai keluar. Kita sudah mengirimkan data dan PPATK saat ini sedang mendeteksinya. Kami kirimkan data ASN tahun 2025 dan akan kita rilis data ASN yang terindikasi judi online tahun 2026, ini sesuai periode waktu,” ujar Muttaqien menjelaskan.
Keberadaan Satgas Judi online diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan integritas ASN di lingkungan Pemprov Sumut, sekaligus memperkuat upaya pencegahan keterlibatan dalam aktivitas judi online melalui mekanisme pengawasan, pendeteksian, dan penanganan yang terkoordinasi. (red/Diskominfo)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW
