Medan, 9/1 (Batakpost.com) – Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Medan mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2023, naik sebesar 12,05 persen dari SPM tahun 2022 dengan mencapai nilai 95,89 persen. Pada tahun sebelumnya, nilai capaian SPM Kota Medan berada pada angka 83,84 persen.
Peningkatan tersebut diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan penyusunan SPM tahun 2023 yang dipimpin oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili oleh Sekda Wiriya Alrahman di kantor Wali Kota pada Selasa (9/1/2024).
Selain capaian SPM, E-LPPD Kota Medan juga mencatat peningkatan dengan status kinerja tinggi pada tahun 2023, dibandingkan dengan status kinerja sedang pada tahun 2022. Rakor ini dihadiri oleh Asisten Umum, Ferri Ichsan, Kepala Inspektorat, Sulaiman Harahap, Kepala Bappeda, Benny Iskandar, serta pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan, Camat se-Kota Medan, dan Tim Ahli Penyusunan yang dipimpin oleh Cornel Munthe.
Sekda Wiriya Alrahman menyampaikan apresiasi atas capaian positif ini namun juga mengingatkan agar jajaran Pemko Medan tidak berpuas diri dan terus melakukan yang terbaik dalam penyusunan LKPJ, LPPD, dan SPM.
“Capaian penilaian untuk Pemko Medan kinerjanya sudah baik, termasuk SPM dan E-LPPD. Namun, saya minta jajaran Pemko Medan jangan berpuas diri, tetap lakukan yang terbaik untuk kedepannya,” ujar Sekda.
Sekda juga menekankan bahwa hasil penyusunan LKPJ, LPPD, dan SPM akan menjadi masukan penting bagi program Medan Satu Data. Data dari penyusunan ini akan diinput ke dalam Medan Satu Data, memungkinkan Wali Kota Medan untuk mengakses informasi terkini.
“Manfaatkan data dalam penyusunan LKPJ, LPPD, dan SPM ini selain untuk laporan kinerja Pemko Medan juga dapat mendukung program Medan Satu Data,” jelas Sekda.
Selanjutnya, Sekda meminta agar hasil penyusunan LKPJ, LPPD, dan SPM dari setiap Perangkat Daerah ditampilkan di dalam website masing-masing. Seiring dengan era digital, website menjadi sarana utama bagi pihak eksternal untuk menilai kinerja perangkat daerah.
“Karena saat ini era digital, jadi setiap laporan yang disampaikan, meskipun dinilai sudah baik, bisa dianggap tidak benar jika tidak ada ditampilkan di website. Jadi semua LKPJ, LPPD, dan SPM masukkan ke dalam website masing-masing perangkat daerah,” ujar Sekda.
Sebelumnya, Kabag Tapem, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyatukan komitmen bersama untuk percepatan pengumpulan data dan laporan dari setiap Perangkat Daerah. Data tersebut akan ditelaah dan diolah oleh tim ahli penyusunan LKPJ, LPPD, dan SPM. Coaching clinic penyusunan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 15 hingga 19 Januari 2024, dengan penyampaian data laporan kinerja paling lambat tanggal 26 Januari 2024.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS