Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Sibolga

Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan, Pria Ini Ditangkap Saat Memakamkan Istri Keduanya

523
×

Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan, Pria Ini Ditangkap Saat Memakamkan Istri Keduanya

Sebarkan artikel ini
Pelaku cabul terhadap anak tiri hingga melahirkan. (ist)
Pelaku cabul terhadap anak tiri hingga melahirkan. (ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 4/10 (Batakpost.com)- Seorang pria berinisial MH, alias PD (40) yang beralamat di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sibolga, Satbu (24/9/2022) di Sibolga Julu, Sibolga, Sumatera Utara, karena mencabuli anak tirinya.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin kepada media ini Selasa (4/10/2022), menjelaskan, pelaku diamankan saat memakamkan istri keduanya di Sibolga Julu.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


“Pelaku cabul anak tiri ini diamankan sehubungan dengan laporan dari Hendra Halomoan Sinaga, (38) warga Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan Sibolga. Dalam laporan itu, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dari istri keduanya. Dan anak tersebut masih di bawah umur,” terang Sormin.

Dari hasil pemeriksaan kata Sormin, perbuatan cabul terhada anak tiri itu dilakukannya pertama kali pada bulan November 2020 di rumah mereka di Sibolga. Dan istrinya (ibu korban) masih hidup.

Akibat perbuatan itu, anak tirinya hamil dan melahirkan anak perempuan yang sudah berusia 10 bulan.

BACA JUGA: Permasalahan Kesadaran Berlalu Lintas Masih Sangat Memprihatinkan

“Tersangka telah berumatangga sebanyak dua kali. Di mana istri pertamanya meninggal dunia dengan meninggalkan 2 orang anak. Kemudian tersangka kawin lagi dengan almarhum yang sudah memiliki 3 orang anak. Dari pernikahannya ini mereka sudah memiliki 1 orang anak,” teragnya.

Dan pada tangaal 24 September 2022 istri keduanya meninggal dunia. Dan saat pelaku memakamkan istrinya, Polisi mengamankan tersangka sekira pukul 12.30 WIB.

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ril)