Taput, 17/4 (Batakpost.com)- Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, meminta formula penyaluran Annual Fee PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kepada pemerintah kabupaten-kota di kawasan Danau Toba dikembalikan seperti di zaman perusahaan tersebut masih ikut dikelola oleh perusahaan Jepang atau sebelum diakuisisi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Menurutnya, saat INALUM masih ikut dikelola oleh perusahaan Jepang, daerah yang menjadi tangkapan air Danau Toba menerima dana Annual Fee yang cukup besar. Namun setelah diakuisisi oleh Pemerintah Republik Indonesia, dana tersebut justru semakin sedikit melalui dana bagi hasil pajak air permukaan.
Oleh karena itu, Bupati Nikson berharap dana Annual Fee (Iuaran Tahunan) tersebut bisa lebih besar atau setidaknya sama dengan sebelumnya.
Nikson juga mengatakan bahwa dana Annual Fee INALUM masih sangat dibutuhkan oleh daerah-daerah di kawasan Danau Toba. Selain sebagai daerah tangkapan air Danau Toba yang mengalirkan ke Sungai Asahan dan dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik oleh INALUM, daerah di kawasan Danau Toba juga masih sangat membutuhkan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan di berbagai sektor seperti infrastruktur dan pertanian.
Oleh karena itu, Bupati berharap agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan membuat peraturan baru dalam menyalurkan Annual Fee INALUM secara khusus ke pemerintah daerah di kawasan Danau Toba. Menurutnya, sangatlah wajar jika ada dana insentif dari INALUM bagi daerah tangkapan air Danau Toba.
Sebelum berakhirnya perjanjian Master Agreement Proyek Asahan pada 9 November 2013 dan kemudian penandatanganan akta peralihan saham dari Nippon Asahan Aluminium dalam PT. INALUM kepada Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 10 Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan Iuran Tahunan (Annual Fee) dari INALUM berdasarkan Agreement For The Asahan.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, misalnya, mendapat realisasi Annual Fee dari tahun 2006 sampai 2013 sebesar Rp. 27.552.515.584.
Untuk diketahui, sesuai Master Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan pihak Jepang, masa operasional INALUM selama 30 tahun, terhitung mulai 1 November 1983 hingga November 2013. Dan setelah masa operasional habis, PT INALUM resmi menjadi milik Pemerintah Indonesia. (ril)