Samosir, 17/8 (Batakpost.com) – Dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST, menyerahkan secara simbolis remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada 103 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan. Acara yang berlangsung pada Sabtu (17/8) tersebut dilaksanakan di halaman Lapas Kelas III Pangururan.
Hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD Dra. Sorta E. Siahaan, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Ketua PN Balige Makmur Pakpahan, Pabung Kodim 0210/TU Kapten Arm. G. Sebayang, Kalapas Kelas III Pangururan Jeremia L. Sinuraya, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, serta sejumlah pimpinan OPD lainnya.
Pada tahun ini, bertepatan dengan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, sebanyak 103 warga binaan Lapas Kelas III Pangururan menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, satu orang menerima remisi kategori 2 dan langsung dinyatakan bebas. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Samosir, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan ungkapan syukur dan penghargaan dalam rangka perayaan kemerdekaan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan prestasi, disiplin tinggi, dan kontribusi dalam program pembinaan.
“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi dan pengurangan masa pidana sebagai apresiasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Yasonna.
Pada peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang di seluruh Indonesia, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.
Yasonna juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. Dia berharap mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum,” ujar Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas walaupun dengan berbagai keterbatasan. Yasonna mengingatkan agar seluruh jajaran tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas/Rutan/LPKA, menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk praktik penyimpangan semacam ini.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS