Samosir

Bupati Samosir Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Samosir Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Samosir Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Samosir Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD

Samosir, 11/7 (Batakpost.com) – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir tahun 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Samosir pada tanggal 10 Juli.

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Pantas M. Sinaga. Hadir juga dalam rapat tersebut Plh. Sekda Tunggul Sinaga, para asisten, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Samosir.

IKLAN
IKLAN

Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Samosir tahun 2022 dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir dan memberikan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam Nota Pengantar tersebut, Bupati Samosir menjelaskan secara garis besar bahwa realisasi anggaran terdiri dari Pendapatan Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 855.697.291.382,00 dengan realisasi sebesar Rp. 816.236.991.476,38 atau 95,39%. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 901.073.700.490,00 dengan realisasi sebesar Rp. 810.323.309.007,74 atau 89,93%.

Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 50.376.409.108,00 dengan realisasi sebesar Rp. 68.890.843.921,28 atau 136,75%. Sedangkan Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 4.000.000.000,00 atau 80,00%, yang merupakan penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah. Sisa lebih pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 70.804.526.389,92.

Bupati Samosir juga menjelaskan mengenai neraca keuangan yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp. 96.766.367.496,51, Investasi Jangka Panjang sebesar Rp. 29.804.257.411,98, Saldo Aset tetap sebesar Rp. 1.572.260.999.168,54, Aset lainnya sebesar Rp. 61.764.647.238,58, Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp. 13.234.189.268,21, dan Ekuitas tahun 2022 sebesar Rp. 1.747.362.082.047,41.

Bupati Samosir mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir sehingga berhasil memperoleh WTP untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Bupati juga menyatakan bahwa opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang memadai, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Bupati berharap adanya standar yang semakin tinggi dalam transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan penyampaian Ranperda ini, Bupati Samosir berharap adanya kerjasama dari DPRD untuk melakukan pembahasan sehingga Ranperda tersebut dapat disetujui dan menjadi Peraturan Daerah.

Exit mobile version