Samosir

Bupati Samosir Pimpin Sidang GTRA untuk Redistribusi Tanah Tahun 2024

Bupati Samosir Pimpin Sidang GTRA untuk Redistribusi Tanah Tahun 2024

Dairi, 22/5 (Batakpost.com) – Bupati Samosir yang diwakili oleh Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, M.Si, memimpin Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir. Sidang tersebut bertujuan untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah (Sidang PPL) Tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Rizky Kurniawan, SP, Plt. Kadis PUTR Rudimanto Limbong, Plt. Kabag Hukum Jaubat Harianja, Kabag Pertanahan Charles Samosir, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, serta Kepala Desa Boho, Desa Ronggur Nihuta, Desa Sipira, Desa Dosroha, dan Desa Ginolat sebagai desa lokasi kegiatan.

IKLAN
IKLAN

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Rizky Kurniawan, SP, menjelaskan bahwa sidang ini adalah salah satu tahapan penting dalam penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di Kabupaten Samosir. Tahapan sebelumnya meliputi penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, serta penelitian lapangan.

Rizky melaporkan bahwa target awal redistribusi tanah di Kabupaten Samosir untuk tahun 2024 adalah 200 bidang di lima desa. Namun, target tersebut akan ditambah 800 bidang, sehingga total menjadi 1.000 bidang. Rinciannya adalah Desa Boho 25 bidang, Desa Dosroha 18 bidang, Desa Ronggur Nihuta 30 bidang, Desa Sipira 85 bidang, dan Desa Ginolat 42 bidang.

Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, M.Si, dalam sambutannya, menyatakan bahwa program redistribusi tanah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah untuk memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Di Kabupaten Samosir, objek redistribusi tanah adalah tanah ex. kawasan hutan dalam program TORA.

“Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sidang panitia pertimbangan landreform untuk menentukan subjek dan objek redistribusi tanah di Kabupaten Samosir saya nyatakan resmi dibuka. Semoga hasil dari sidang ini akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” kata Tunggul Sinaga mengakhiri.

Setelah proses sidang, diskusi, dan tanya jawab, dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Samosir oleh seluruh anggota Tim GTRA.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version