Samosir, 08/11 (Batakpost.com) – Setelah proses pembacaan nota jawaban dari Bupati Samosir atas tanggapan perorangan dan mendengarkan tanggapan akhir dari berbagai fraksi, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, bersama DPRD Kabupaten Samosir, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan persetujuan bersama ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir pada tanggal 8 November.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon, dan Pantas M. Sinaga. Acara tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir (SAB), Asisten II, Hotraja Sitanggang, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Samosir.
Dari lima fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Samosir, yaitu Fraksi PDIP, Nurani Demokrat Indonesia Raya, Fraksi Golkar, Nasdem, dan PKB, semuanya menyatakan menerima Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang telah bekerja keras dalam membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Perda yang telah disetujui ini akan menjadi produk hukum yang berlaku mulai tahun 2024, yang diharapkan dapat mendukung pelayanan publik dengan lebih maksimal, memungkinkan kebijakan fiskal daerah yang lebih luas, dan mendorong kemudahan berinvestasi di Kabupaten Samosir.
“Kami sangat menghargai saran, pendapat, dan usulan kritis serta konstruktif yang telah diberikan oleh dewan yang terhormat. Semua ini adalah bukti dari rasa cinta dan komitmen kita untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami berharap bahwa Kabupaten Samosir terus berkembang dan bergerak menuju perubahan yang lebih baik,” kata Vandiko.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon, menjelaskan bahwa Perda yang disepakati merupakan langkah penting dalam penguatan sistem pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam konteks ini, jumlah jenis pajak dan retribusi yang awalnya mencapai 11 jenis, kini telah diubah menjadi 9 jenis. Dengan Perda ini, diharapkan pemungutan pajak akan menjadi lebih maksimal dan sasaran.
“Kami berharap bahwa Ranperda yang telah disetujui dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, dan kami mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi di tingkat Provinsi maupun Pusat guna percepatan pengesahan Perda,” ucap Nasib.
Dengan disetujuinya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, diharapkan akan membawa Kabupaten Samosir menuju perubahan positif dalam mengembangkan wilayah ini dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung investasi di daerah ini.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS