Taput, 28/4 (Batakpost.com)- Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan, M.Si, bersama Kadis PUTR Taput Dalan Simanjuntak memimpin rapat sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (28/4/2023).
Dalam rapat tersebut, hadir Perwakilan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II) Medan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Saiful Halim. Selain itu, beberapa pimpinan OPD dan 12 Camat dengan 75 Kepala Desa Penerima Alokasi kegiatan P3-TGAI juga hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Nikson Nababan menjelaskan bahwa rapat sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) pada BWSS II Medan di Kabupaten Tapanuli Utara. Tapanuli Utara mendapatkan 75 titik dari 100 usulan dengan Keputusan Menteri PUPR RI nomor 398/KPTS/M/2023 pada tanggal 27 Maret 2023.
Maka dari itu kata Bupati 75 kepala desa penerima program P3-TGAI T.A. 2003 yang mencakup 12 kecamatan ikut berkumpul dalam rapat ini.
Bupati Nikson juga menegaskan kepada Camat yang desanya mendapat alokasi kegiatan P3-TGAI agar memantau pelaksanaan kegiatan tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas PUTR, pihak BWSS-II Medan agar terlaksana dengan baik.
Kadis PUTR Taput dalam laporannya menyampaikan banyak hal usulan dari Bupati Nikson Nababan yang telah disampaikan kepada Menteri PUPR RI, seperti Jaringan Irigasi Sigeaon Kiri dan Sigeaon Kanan, Perkuatan Tanggul Aek Sigeaon, Pembangunan Jaringan Irigasi Bendung Batangtoru, dan Perkuatan Tanggul Sungai Batangtoru di Sibulanbulan.
Untuk diketahui, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RP.JMN 2020-2025.
Pelaksanaan P3-TGAI dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui musyawarah desa dan dilegalkan dengan surat keputusan kepala daerah atau akta notaris atau surat keputusan kepala desa atau dengan nama lain secara swakelola. (red)