Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Uncategorized

Bupati Minta Usut Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Kebun Sawit

230
×

Bupati Minta Usut Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini
Salah satu hutan mangrove yang telah beralih fungsi menjadi lahan sawit di Tapteng. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 1/3 (Batakpost.com)- Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta agar alih fungsi hutan
mangrove menjadi lahan sawit yang dikelola salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah segera disusut. Karna itu sudah menyalahi fungsi dan melanggar aturan yang berlaku.

“Saya sudah mendengar informasi itu dari masyarakat, dan DPRD Tapteng sudah memanggil pihak perusahaan untuk mempertanyakan kepemilikan lahan itu kepada pihak perusahaan. Saya selaku Bupati mendukung langkah yang dilakukan DPRD, dan setibanya saya nanti di Tapteng, saya akan turun ke lokasi bersama dengan Forkompinda untuk mengecek ke lokasi. Kalau memang terbukti lahan tersebut adalah hutan mangrove maka harus diproses secara hukum karena sudah mengubah fungsi dari hutan mangrove yang harus dilindungi. Dan kalau memang ada masyarakat yang menjual lahan itu kepada pihak perusahaan, maka masyarakatnyapun harus diproses,”tegas Bupati Bakhtiar yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis siang, (1/3).

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Menurut Bakhtiar, status hutan tersebut harus dikembalikan kepada fungsinya dan tidak bisa dialih fungsikan, termasuk membuka tanggul dan aliran-aliran air yang ditimbun pihak perusahaan harus dibuka kembali seperti dulu kala.

“Kami dari Pemerintah siap bekerjasama dengan DPRD dan juga penegak hukum untuk memberikna data dan informasi tentang keberadaan hutan mangrove tersebut,”ujarnya.

Sementara itu lembaga DPRD Tapteng telah memanggil PT Nauli Sawit untuk meminta penjelasan terkait kawasan hutan mangrove yang kini beralih fungsi menjadi perkebunan sawit oleh pihak perusahaan.

Menurut anggota Komisi A, DPRD Tapteng, Unedo Martin Lumbantobing, bahwa komisi A sudah dengar pendapat dengan pihak PT Nauli Sawit yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tapteng Syahrun Pasaribu.

Pemanggilan itu dilakukan atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait perambahan hutan mangrove dijadikan lahan kebun sawit. Pengaduan itu disampaikan langsung kepada anggota DPRD pada masa pelaksanaan reses baru-baru ini.

Menurut warga sejumlah kawasan hutan mangrove telah dirusak dengan alat berat dan telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan PT Nauli Sawit.
Masyarakat menyatakan bahwa pihak perusahaan PT Nauli Sawit telah membuat tanggul diduga di luar lahan HGU yang dimilikinya. (RED)

 


Tinggalkan Balasan