Asahan, 20/7 (Batakpost.com) – Bupati Kabupaten Asahan, H. Surya BSc, membuka acara Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2023. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Administrasi Umum, Staff Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Kasubbag Program OPD. Turut hadir juga Direktur Evaluasi Kerja dari Kemendagri sebagai narasumber dalam acara ini.
Dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan, Ade Sofianita S.STP, disampaikan bahwa tujuan dari penyelenggaraan LPPD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah agar lebih baik. Hal ini mencakup kinerja dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas Umum tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Local Governance) dan kinerja pelayanan kepada masyarakat. “Peserta kegiatan ini terdiri dari para OPD se-Kabupaten Asahan serta Kasubbag program sebagai penyusun LPPD Kabupaten Asahan,” ujar Ade.
Dalam sambutannya, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdit EKPKD wilayah 2, Ir. Agustenno Siburian, M.Si, menjelaskan bahwa penyusunan LPPD dan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) merupakan amanat konstitusional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Penyusunan dan penyampaian LPPD, LKPJ, dan RLPPD (Rencana Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) paling lambat dilakukan dalam waktu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Bupati Asahan, H. Surya BSc, menekankan bahwa penyusunan LPPD merupakan salah satu fase penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “LPPD adalah dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Pada tahun 2022, kita telah menyusun LPPD dan telah disampaikan ke Provinsi pada bulan Maret tahun 2023 kemarin,” ucapnya.
Selanjutnya, Bupati menyatakan bahwa untuk mencapai hasil maksimal, Pemerintah Daerah harus menjalankan kegiatan berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Bupati juga menegaskan bahwa tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya meningkatkan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik. Bupati berharap agar semua OPD dan para Kasubbag Program yang terlibat dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik.