Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Sibolga

Bukannya Cari Penumpang Malah Ngembat HP Orang Yang Melayat, Kena Tanggok lah

216
×

Bukannya Cari Penumpang Malah Ngembat HP Orang Yang Melayat, Kena Tanggok lah

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku pencurian HP saat diamankan Polres Sibolga. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 19/1 (Batakpost.com)- Seorang tukang becak berinisial JPPM alias M (33) warga Dusun V Golkar, Kelurahan Mela I Kabupaten Tapanuli Tengah, tegiur melihat hp yang sedang dicharger pemiliknya saat sedang melayat malam hari. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan polisi.

Ada pun yang menjadi korban adalah lae Ronald Richard Haposan Sibuea (49) yang bekerja sebagai ASN, yang tinggal di Dusun Sukaramai, Kelurahan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Menurut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin kepada wartawan Selasa pagi (19/1/21), mengisahkan kronologi perbuatan hingga pengamanan tersangka.

“Korban adalah Ronald Richard Haposan Sibuea (49) bekerja sebagai ASN, warga Dusun Sukaramai Kelurahan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebanyak 3 buah HP milik mereka (Anak, istri dan korban) raib disikat pelaku saat korban sedang melayat di Sibolga Julu, tepatnya di Jalan Sibolga Tarutung, Kelurahan Huta Barangan, Sibolga. Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Sibolga,” terang Sormin.

BACA JUGA: Rahmansyah Sibarani Motivasi Siswa SMAN 1 Andam Dewi Agar Menjadi Orang Yang Berhasil

Mendapat laporan itu sambung Sormin, Polres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP D. Harahap langsung bergerak cepat. Dan pada hari Kamis (14/1), sekira pukul 22.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari Mela I Kabupaten Tapanuli Tengah, saat masih berada di kediamannya.

Terungkap pula, bahwa pelaku telah dua kali tersandung dengan kasus yang sama terkait pencurian.

“Kasus pertama tahun 2012 dan dihukum selama 8 bulan. Dan kasus kedua tahun 2015 dihukum selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Tukka,” terang Sormin.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya, dimana saat ia hendak pulang ke rumahnya melihat HP korban terletak di atas lemari buffet, di rumah duka. Karena merasa aman, ia pun mengambil ketiga HP korban.

Untuk mempertangung jawabkan pebuatannya, pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga dan melanggar pasal 363 ayat (1), pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Rel)