Padangsidimuan, 28/8 (Batakpost.com)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Padangsidimpuan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan di Kantor Kejari Sidimpuan, Selasa (23/8/2022).
Dalam keterangan tertulis Jamsostek Sidimpuan, Minggu (28/08/2022), penandatanganan dilakukan oleh Dr Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng atas nama BPJAMSOSTEK Cabang Padangsidimpuan dengan Jasmin Simanullang, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
BACA JUGA: Bhabinkamtibmas Polsek Manduamas Ajak Warga Stop Bakar Lahan
Kejari Padangsidimpuan dalam kesempatan itu mengutarakan, tugas dan wewenang Kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Termasuk kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara,” ungkap Kejari.
Pihaknya menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut, dan siap menindaklanjuti pengawasan dan kepatuhan membayar iuran untuk memastikan terlaksananya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah hukum Kejari Sidimpuan.
“Diimbau kepada pemberi kerja yang belum mengikuti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baik yang belum sama sekali atau hanya sebagian juga yang menunggak iuran, agar segera mengikuti dan membayar iuran sesuai aturan yang berlaku yang juga akan berdampak kepada kenyamanan pekerja dalam melaksanakan kegiatannya,” imbuh Kejari.
BACA JUGA: Pemkab Tapteng Semarakkan Parade dan Gebyar Berkebaya 2022 Menuju UNESCO
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang sidimpuan Sanco Simanullang mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerja sama dengan Kejaksaan kata dia merupakan implementasi dari kerja sama pusat, karena Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang- Undang.
Sedangkan pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan kata Sanco, itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
BACA JUGA: Farianda Harapkan Lahir Seniman Hebat Lewat Lomba Puisi yang Digelar PWI Sumut
Hadir menyaksikan penandatanganan ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padangsidimpuan Manatap Sinaga, SH., M.H. dan Petugas Pemeriksa Cabang BPJAMSOSTEK Padangsidimpuan, M Faisal Rizky, S.Sos. (ril)