Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Lintas SumutNasional

Biadabnya Babeh: Sodomi 41 Anak hingga Suruh Telan Gotri

103
×

Biadabnya Babeh: Sodomi 41 Anak hingga Suruh Telan Gotri

Sebarkan artikel ini
Babeh si penyodomi 41 anak. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 6/1 (Batakpost.com)-Tingkah laku WS alias Babeh (49) sungguh biadab. Tindakan biadab Babeh antara lain menyodomi 41 bocah dengan iming-iming ajian semar mesem dan menyuruh korban menelan gotri (biji logam) sebagai syarat mendapatkan ilmu kebal.

Babeh diketahui pertama kali menyodomi anak-anak di gubuk yang terletak di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Namun dia terpaksa pindah lapak setelah ada warga yang membakar gubuk dia. Setelah itu Babeh membangun gubuk di Desa Sukamanah pada Oktober 2017. Di situ dia kembali menyodomi anak-anak.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Sejauh ini, polisi menyebut korban sodomi Babeh menembus angka 41 orang dengan rentang usia korban 10-15 tahun. Angka itu masih ada kemungkinan bertambah.

“Sampai hari ini, yang sudah melaporkan ditambah yang kemarin sudah 41 orang,” kata Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Tangerang Banten, Jumat (5/1).

Babeh juga menjanjikan memberi ilmu kebal dengan menyuruh korbannya menelan gotri. Namun akhirnya para korban mengetahui tipu muslihat Babeh.

“Dia mempercayakan pada salah satu korbannya untuk memperkenalkan kawan-kawannya, kemudian dijanjikan kalau kamu punya ilmu kebal, kamu harus diberikan gotri untuk memperlancar supaya ilmu cepat masuk,” terang Listyo.

Babeh pun mengakui apa yang dilakukan sejauh ini hanya akal-akalan. Babeh ternyata tak memiliki ajian semar mesem dan menipu korbannya dengan menyuruh menelan gotri.

“Akal-akalan saya saja,” ujar Babeh.

Polisi menaruh atensi terkait kasus Babeh. Polisi mewajibkan warga memberikan perlindungan bagi anak-anak dalam bentuk maklumat.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaus lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan ponsel. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (dtc)


Tinggalkan Balasan