Tapteng, 27/8 (Batakpost.com)- Bhabinkamtibmas Polsek Manduamas Bripka Barensius Sidabutar bersama dengan Camat Sirandorung yang diwakili Kasi Trantib dan Damkar Pujianto Limbong, Babinsa 01 Barus Kopda Ebtanas Sihotang, Kepala Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung melaksanakan giat sosialisasi stop bakar lahan, Jumat (26/8/2022) di Kantor Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah.
Dalam sosialisasi itu, aparat bersama dengan masyarakat membentangkan spanduk betuliskan “Mari kita bersama cegah kebakaran hutan dan lahan.”
BACA JUGA: Melahirkan Aktivitas Ekonomi Lewat 10 Desa Percontohan PKK Taput
Selain ajakan stop bakar hutan dan lahan, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi sanksi dan hukuman apabila ditemukan sengaja membakar hutan ataupun lahan.
Ada pun sanksi terhadap pembakaran hutan maupun lahan yaitu pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar rupiah. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan adanya sosialisasi dan aksi tersebut, warga mengaku lebih memahami lagi akan dampak dan sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan maupun lahan. (ril)