Tapteng, 22/10 (Batakpost.com)- Bhabinkamtibmas Polres Tapteng Patroli ke Apotek dalam rangka mendukung Kementrian dan Lembaga Pemerintah terkait informasi yang di keluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap beberapa merk syrup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Sabtu (22/10/2022).
Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Tapanuli Tengah melaksanakan giat patroli pengawasan sekaligus memantau peredaran obat syrup tersebut di beberapa Apotik, warung kecil, mini market yang ada diwilayah hukum binaan Bhabinkamtibmas.
BACA JUGA: SMAN 1 Matauli Pandan Dipercaya Negara Jerman Menjadi Tempat Magang Calon Guru Jerman
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menyampaikan, bahwa patroli ini dilakukan dalam pengawasan peredaran jenis obat syrup yang telah ditarik izin edarnya oleh BPOM di beberapa Apotek maupun memberikan himbauan kepada warga binaannya agar mengetahui informasi tersebut.
“Sehubungan dengan informasi yang dikeluarkan oleh BPOM terkait jenis obat syrup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, dengan segera personel kita melakukan patroli dan himbauan ke setiap Apotek agar tidak menjual jenis obat syrup yang diinfokan oleh BPOM,” terang Gurning.
Dijelaskannya, sesuai himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mereka telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat syrup untuk anak-anak, dan Informasi dari BPOM juga telah menarik peredaran 5 merk paracetamol sirup yaitu:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml;
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml;
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.
“Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa personel Bhabinkamtibmas jajaran Polres Tapteng melaksanakan patroli dan himbauan informasi kepada seluruh Apotek, Klinik, Rumah Sakit, Klinik dan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud,” sebut Kasi Humas. (ril)