Berita UtamaTapanuli Utara

Berlaku Mulai 1 Agustus 2024, JKN-KIS Syarat Mengurus SIM dan SKCK

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional. Pada Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat bagi pemohon SKCK.

“Persyaratan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi masyarakat melalui Program JKN. Lebih dari sekedar itu, pelaksanaan ini juga dilakukan sebagai upaya bersama untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Rita.

IKLAN
IKLAN

“Tanda bukti kepesertaan JKN aktif ini merupakan hasil screenshoot pada chat layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui chat WhatsApp di nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui playstore atau appstore,” tutup Rita.

Penerapan Peraturan Kepolisian yang mensyaratkan kepesertaan aktif JKN-KIS dalam pengurusan SKCK dan SIM memiliki beberapa dampak signifikan bagi masyarakat. Kebijakan ini mendorong lebih banyak orang untuk mendaftar dan memastikan keaktifan kepesertaan mereka dalam program JKN-KIS. Dengan lebih banyak orang yang terdaftar dalam JKN-KIS, masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke layanan kesehatan yang terjangkau, meningkatkan cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tapanuli Utara, serta dapat meningkatkan kesehatan umum masyarakat dan mengurangi beban biaya kesehatan pribadi.

Selanjutnya Baca: Dengan Adanya…

Exit mobile version