Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati.
Tapanuli Tengah

Berdalih Untuk Pengurusan Prona, Kaur Pemdes Sosor Gadong di OTT kan

107
×

Berdalih Untuk Pengurusan Prona, Kaur Pemdes Sosor Gadong di OTT kan

Sebarkan artikel ini
Example 300x600
Keterangan foto: Penyerahan Kaur Pemdes dari Tim Saber Pungli Polres Tapteng kepada penyidik Polres. (batakpost.com/RED)

Tapteng, 14/8 (Batakpost.com)-Seorang oknum Kepala Urusan Pembangunan Desa (Kaur Pemdes) di Kantor Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil di tangkap satuan Saber Pungli Polres Tapteng, Jumat, (11/8), sekitar pukul 20.30WIB.

Adapun kronologis penangkapan aparat desa itu bermula ketika bagian Intel dari Polres Tapteng pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017, sekira Pkl 13.30WIB menerima informasi dari masyarakat Desa Muara Bolak Kecamatan Sosor Gadong, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Muarabolak Al’amrin Manalu diduga telah melakukan pungli terhadap pemohon Prona dengan dalih biaya adimistrasi pengurusan Sertifikat Prona.

banner 325x300

Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian pada hari Jumat (11/08) pukul 20.30 Wib, di Desa Muara Bolak Kecamatan Sosor Gadong, Pers Sat Intelkam dan Sat Reksrim mengamankan seorang Laki-laki bernama CS sebagai Kaur Pembangunan Kantor Kepala Desa Muara Bolak dan mengamankan barang bukti seperti berikut: 1. Uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000 4 (empat) lembar. Keperluannya untuk biaya pengukuran tanah yang diterima dari Jhonson Situmorang. 2. Berkas Permohonan pengukuran lahan atas nama Jhonson Situmorang. 3. Uang Tunai Rp 1.760.000,- dengan pecahan Rp 20.000,-/ 88 Lbr.

Oknum Kaurpemdes mengaku bahwa uang tersebut hasil pengutipan uang Koperasi Zaitun.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, saat diamankan CS berusaha melawan petugas dengan berteriak rampok..rampok..sembari mengelak untuk tidak dibawa. Namun polisi tetap bertindak tegas dan berhasil membawanya ke Polres Tapteng untuk proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Polres Tapteng, CS memberikan kesaksian yang berbelit-belit. Tetapi ia mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Kini CS diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Masyarakat Desa Muarabolak saat ini sangat membutuhkan administrasi seperti KK, KTP dan Pengukuran tanah (proses permohonan sertifikat). Dan untuk mendapatkan layanan itu diduga harus menyetor uang kepada aparat desa, padahal Prona itu gratis peruntukannya kepada masyarakat. (RED)

 


Tinggalkan Balasan