EkonomiLintas SumutSibolgaTapanuli Tengah

Bea dan Cukai Sibolga Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 631 Juta

Proses pemusnahan rokok ilegal oleh Kantor Bea dan Cukai Sibolga di depan Kantor Bea dan Cukai Sibolga, Kamis pagi, (30/8). (batakpost.com/HAT)

Sibolga, 30/8 (Batakpost.com)- Kantor Bea dan Cukai Sibolga musnahkan 1.504.149 batang rokok terdiri dari berbagai merek dan Minuman Mengadung Etil Alkohom sebanyak 703 botol. Barang ilegal yang dimusnahkan ini senilai Rp Rp 631.069.241,00. Sedangkan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai atas rokok dan minuman yang dimusnakan sebesar Rp 488.901.095,00.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Sibolga Kurnia Saktiyono kepada wartawan dalam acara pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di depan kantor Bea dan Cukai Sibolga, Kamis pagi, (30/8).

IKLAN
IKLAN

Diakui Kurnia, pihanya telah melakukan tindakan produk ilegar atau BKS sejak tahun 2015-2018. Dan hasilnya masih ada produk yang ilegal yang diseludupkan kepada para penjual di kawasan wilayah kerja Bea Cukai Sibolga. Walau demikian setiap tahunnya, terus terjadi penuruan barang-barang yang dicoba diseludupkan atau tanpa melalui Bea dan Cukai.

Minuman mengandung etil alkohol ilegal yang dihancurkan menggunakan alat berat. Kantor Bea dan Cukai Sibolga memusnahkan 703 botol minuman MMEA. (batakpost.com/HAT)

“Kita melakukan penindakan ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Keberhasilan Bea Cukai Sibolga melakukan tindakan terkait produk ilegal atu BKC tersebut berkat kerjasama yang baik antara pemerintah daerah yang ada di 11 Kabupaten dan 3 kota di Sumatera Utara, yang merupakan wilayah kerja dari kantor Bea Cukai Sibolga. Untuk itulah kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten/kota yang sudah mendukung dan terus melakukan sosialisasi terkait produk yang tidak melalui cukai atau ilegal ini,”ucapnya.

Pemunahan atas barang milik negara eks kepabeanan dan Cukai telah mendapat ijin pemusnahan dari Menteri Keuangan sesuai surat Kepala Kantor Wilayah D JKN Sumatera Utara Nomor: S-2/MK.6/WKN.02/2018, S-3/MK.6/WKN.02/2018, S-4/MK.6/WKN.02/2018 tertanggal 2 Agustus 2018.

Mewakili media ikut memusnakan produk rokok berbagai merek yang ilegal. (batakpost.com/HAT)

Adapun dampak dari produk ilegal tersebut bila berhasil diedarkan kepada masyarakat, akan menimbulkan dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman alkholol yang berdampak terhadap kesehatan, ketertiban serta ketentraman masyarakat.

Maka seiring dengan visi dan fungsi utama dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah, untuk melindungi masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai. KPPBC TMP C Sibolga terus melakukan pengawasan barang kena cukai di 11 Kabupaten dan 3 Kota di pesisir barat Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan amanat Undang-undang yang diembannya.

“Bea Cukai Sibolga akan tetap komit dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainya seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal,”tandas Kurnia Saktiyono.

Amatan di lokasi, pemusnahan barang ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar khusus produk rokok, dan digilas menggunakan alat berat untuk produk minuman yang disaksikan pihak Polres Sibolga, Kejari, Danlanal, Pelindo Sibolga, KKP serta media. (HAT)

 

Exit mobile version