Tapteng, 22/4 (Batakpost.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, merekomendasikan 11 TPS ke KPU setempat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena adanya pelanggaran saat pelaksanaan Pemilu 17 April kemarin.
Adapun ke 11 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten adalah, TPS II Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae, Kecamatan Manduamas. Di Kecamatan Andam Dewi tepatnya di TPS I dan II Sigolang. Untuk Kecamatan Sorkam Barat TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea. Di Kecamatan Sorkam di TPS I Desa Sorkam Tengah. Di Kecamatan Badiri, di TPS VII Aek Horsik dan TPS II Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun. Untuk Kecamatan Pandan, TPS II Kalangan Indah. Sedangkan untuk TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.
Menyikapi rekomendasi dari Bawaslu itu, Ketua KPUD Tapanuli Tengah, Timbul Panggabean yang dikonformasi, Senin (22/4) sore di Pandan menyebutkan, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, KPU wajib menindaklanjutinya. Itu hukumnya, jawab Timbul.
Walau pun sudah direkomendasi Bawaslu, Timbul menambahkan belum menjadwalkan kapan pelaksanaan PSU itu.
“PSU belum kita jadwal. Tetapi ketentuan undang-undang paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi paling lambat tanggal 27 April 2019,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan menyebutkan bahwa rekomendasi ke KPUD Tapteng sudah dikirim kemarin usai pihaknya melakukan pleno terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Tapteng. (RED)