Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
SibolgaTapanuli Tengah

Batas Registrasi Kartu Pra Bayar Tinggal 3 Hari Lagi

248
×

Batas Registrasi Kartu Pra Bayar Tinggal 3 Hari Lagi

Sebarkan artikel ini
Plt. Kadis Kominfo Tapteng. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 26/2 (Batakpost.com)- Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Tengah menghimbau masyarakat Tapanuli Tengah agar segera melakukan registrasi kartu pra bayar telepon seluler untuk menghindari pemblokiran dari Kominfo.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo Tapteng, Dedy Sudarman Pasaribu, SP kepada wartawan di Pandan, Senin.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


“Tiga hari sejak saat ini adalah batas akhir registrasi kartu pra bayar. Saya menghimbau masyarakat Tapteng agar segera melakukan pendaftaran ulang agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo Republik Indonesia dan menghindari pemblokiran kartu pra bayar. Karena kalau sudah sempat diblokir maka akan mempersulit pengguna ponsel untuk melakukan akses melalui ponselnya,”ujarnya.

Menurutnya, Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Kominfo telah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017. Program ini merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya, serta memudahkan untuk pelacakan telepon seluler yang hilang. Registrasi Ulang Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018.

“Jika sampai batas akhir pelanggan lama kartu pra bayar tidak melakukan registrasi akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang,” ujar Dedy.

Adapun cara untuk melakukan registrasi sebagai berikut. Untuk kartu perdana untuk Indosat: NIK#No.KK#, Smartfren:  NIK#No.KK#, Tri: NIK#No.KK#, XL: Daftar# NIK#No.KK

Telkomsel:    Reg NIK#No.KK# Kirim ke 4444.

Untuk Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama, Indosat: ULANG#NIK#No.KK#, Smartfren: ULANG#NIK#No.KK#, Tri: ULANG#NIK#No.KK#, XL: ULANG# NIK#No.KK, Telkomsel: ULANG NIK#No.KK# Kirim ke 4444. (RED)


Tinggalkan Balasan