Sibolga

Bapak Berusia 17 Tahun Ini Dipenjarakan Karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tersangka pelaku cabul terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polres Sibolga. (Ist)

Sibolga, 5/7 (Batakpost.com)- Seorang bapak RRH (17) warga Sibolga terpaksa ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Pelakunya RPH diamankan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 5 miliar rupiah.

IKLAN
IKLAN

“Pelaku RPH diamankan, Selasa (30/6) sekitar pukul 16.00 WIB ketika berdiri dipinggir jalan di Jalan Perdagangan, Tapteng,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, dalam keterangannya lewat Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Minggu (5/7).

Kasus asusila ini terungkap atas laporan ibu korban M, berinisial D, warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kepada pihak Polres Sibolga, Jumat (5/6) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Bermula dari kepulangan korban M kembali ke rumah mereka setelah enam bulan pergi meninggalkan rumah.

Korban M kemudian ditanyai dan mengaku bahwa dia sudah tidak suci lagi. Dia dan pelaku RPH telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu penginapan di Jalan Horas dan di belakang kantor pemerintahan di Kota Sibolga.

“Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal (Buser Reskrim) untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan itu,” beber Sormin.

Dalam pengakuannya ucap Sormin, pelaku mengenal korban M sejak Desember 2019 dan mengawali hubungan badan layaknya suami istri dengan korban M setelah mereka tiga hari pacaran.

“Korban M belum pernah melakukan perbuatan itu, tapi sejak mengenal pelaku RPH, mereka telah melakukan perbuatan itu berkali-kali. Perbuatan itu mereka lakukan sejak mereka saling mengenal sepanjang Desember 2019 hingga Mei 2020,” kata Sormin.

Sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku terlebih dahulu meyakinkan korban bahwa dia (Pelaku) akan bertanggung jawab. Namun ternyata pelaku tidak bertanggung jawab, sehingga orang tua korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

“Akibat perbuatan pelaku RPH, korban M pun sudah tidak gadis lagi. Sementara pelaku RPH tidak bertanggung jawab, berdalih karena tidak memiliki uang untuk menikahi korban M. Korban M sendiri tidak tamat Sekolah Dasar (SD),” pungkas Sormin. (RIL)

Exit mobile version