Pandan, 24/7 (Batakpost.com)– Ternyata izin gangguan (HO) milik tempat hiburan Karaoke Holyland sudah habis. Hal itu terungkap saat adanya aksi demo yang dilakukan kelompok mahasiswa yang meminta Pemkab Tapteng mencabut izin Karaoke Holyland Senin siang, (24/7).
Menyikapi aksi tersebut, Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Tapanuli Tengah, Edy. S Damanik yang menerima utusan dari pengunjuk rasa menerima masukan dan tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa.
Kepada wartawan Edy mengakui, bahwa izin ganggung (HO) dari tempat hiburan yang dimaksud sudah habis.
“Setelah kami cek, ternyata izin HO nya sudah habis bulan yang lalu. Dan itu harus diperpanjang, karena izin HO itu sebagai bukti bahwa masyarakat sekitar atau tentangga tidak merasa terganggung dengan usaha tersebut,”jelas Edy.
Menurut mantan Kadis Pertambangan Tapteng itu, bahwa didalam mendirikan usaha seperti tempat hiburan ada 3 izin yang harus dilengkapi pengusaha. Diataranya, Surat Izin Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Gangguan (HO).
“Ketiga izin ini saling berkaitan. Jika izin HO seperti Holyland yang sudah habis, wajib diperpanjang, jika tidak, maka sudah melanggar aturan. Untuk itulah kami akan cek ke lokasi, karena izin HO nya sudah habis dan belum ada diurus perpanjangannya sampai hari ini,”beber Edy.
Sebelumnya tesiar kabar bahwa tempat hiburan Karaoke Holyland yang lokasinya persis di pinggir jalan Padangsidimpuan-Sarudik, diduga menyediakan perempuan penghibur. Bukan itu saja, tempat untuk berkencanpun juga disediakan di ruangan atas. Hanya saja pihak pengelolah Karaoke membantah hal itu.
Sekaitan dengan itu, Senin pagi, sekolompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMDP) menggelar aksi demo ke Dinas Perizinan, kantor DPRD dan Kantor Bupati Tapteng, yang meminta agar izin Karaoke Holyland dicabut karena diduga sudah menjadi tempat prostitusi. (HAT)