Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Daerah

Bah, 8 Partai di Tapteng Belum Lengkap Berkasnya

86
×

Bah, 8 Partai di Tapteng Belum Lengkap Berkasnya

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPUD Tapteng Azwar Sitompul (batakpost.com/HAT)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Pandan, 17/10 (Batakpost.com)- Walaupun batas pendaftaran bagi Partai Politik sudah ditutup Senin, (16/10) pukul 00.00WIB, namun masih ada delapan Parpol di Kabupaten Tapanuli Tengah yang berkasnya belum lengkap. Untuk itu KPUD memberikan batasan waktu hari ini, Selasa, (17/10) sampai dengan pukul 00.00WIB untuk melengkapi berkas persyaratan pendaftaran.

Hal itu diungkapkan komisioner KPUD Tapteng, Azwar Sitompul selaku Divisi Hukum ketika dikonfirmasi media ini di kantor KPUD setempat, Selasa siang, (17/10).

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Adapun kedepalan Parpol yang belum lengkap berkasnya menurut Azwar adalah, Partai Demokrat, Partai Republik, Partai PPP, Partai PKB, Partai PBB, Partai PKPI, Partai Pika, Partai Garuda.

“Kepada kedelapan Parpol yang belum lengkap berkasnya diberikan waktu sampai nanti pukul 00.00WIB. Jadi ini bukan masa perpanjangan pendaftaran Parpol, melainkan diberikan waktu oleh KPU untuk melengkapi berkas yang kurang bagi Parpol yang sudah mendaftar ke KPU setempat,”jelasnya, seraya mengakui bahwa 18 Parpol sudah mendaftar ke KPUD Tapteng sebelum masa pendaftaran tutup.

Sedangkan berkas-berkas Parpol yang kebanyakan belum lengkap terdiri dari singkronisasi pernyataan F2 Sipol dengan foto copy KTP dan KTA.

Ditanya apa saja Parpol yang sudah lengkap dan lolos perdaftaran? Menurut Azwar ada 10 Parpol yang sudah lengkap, seperti Partai Perindo, NasDem, PSI, Golkar, PKS, PDIP, Partai Berkarya, Gerindra, PAN dan Partai Hanura.

Dijelaskan Azwar, apabila Parpol yang ada di Tapanuli Tengah tidak menyerahkan dokumen atau tidak lengkap berkasnya, belum tentu Parpol itu tidak ikut menjadi peserta Pemilu tahun 2019. Karena syarat menjadi Parpol Pemilu adalah 100 persen di seluruh Provinsi di Seluruh Indonesia, 75 persen di Kabupaten/kota. Artinya, walaupun Parpol tersebut tidak memenuhi persyaratan atau tidak mendaftar ke KPUD setempat, akan tetapi Parpol itu memenuhi 75 persen di Kabupaten/kota di Provinsi, maka Parpol itu tetap lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2019.

“Kita berikan contoh Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari 33 Kabupaten/kota. Setiap Parpol harus minimal lolos di 25 Kabupaten/kota agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019,”jelasnya. (HAT)


Tinggalkan Balasan