Batakpost – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk layanan internet di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meredakan perang harga internet yang terjadi dan mengakibatkan dampak buruk bagi industri.
Menurut Sekjen APJII Zulfadly Syam, salah satu alasan untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah internet adalah karena perang tarif yang terjadi di Indonesia sangat merugikan industri telekomunikasi, terutama layanan internet. Meskipun konsumen dapat memperoleh harga internet yang murah, kualitas layanan tersebut dirasakan sangat buruk. Selain itu, dalam tiga bulan terakhir, ada sekitar 10 penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) yang bangkrut.
Bos Telkom, Direktur Utama Ririek Adriansyah, setuju dengan usulan tersebut. Namun, Ririek mengingatkan bahwa tarif yang ditetapkan haruslah berkelanjutan dan layanan internet harus tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Industri telekomunikasi harus sehat, bisa memberikan untung, dan dapat berinvestasi untuk menyediakan layanan internet yang memadai di seluruh daerah.
Berkaca pada pengalaman di negara lain, penerapan tarif atas bawah dapat membantu industri tetap bertahan. Namun, satu kuncinya adalah disiplin dalam menjalankannya. Promosi yang seharusnya sementara seringkali diberlakukan selama setahun, sehingga mengakibatkan celah dalam tarif atas bawah.
Diharapkan dengan penetapan tarif batas atas dan bawah internet di Indonesia, industri telekomunikasi dapat bertahan dan memberikan kualitas layanan yang memadai untuk masyarakat.