Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati.
EkonomiLintas SumutSibolgaTapanuli Tengah

Antusias Warga Sibolga Tapteng Laporkan SPT Terus Meningkat

183
×

Antusias Warga Sibolga Tapteng Laporkan SPT Terus Meningkat

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Sibolga-Tapteng yang melaporkan SPT ke kantor perpajakan Sibolga. (batakpost.com/RED)
Example 300x600

Sibolga, 29/3 (Batakpost.com)- Jumlah masyarakat Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu diakui oleh Rudy Matondang selaku Plt Kasi Pelayanan KPP Pratama Sibolga, Kamis.

Diakuinya, sejak bertugas di KPP Pratama Sibolga tahun 2015, antusias masyarakat kedua daerah untuk melaporkan SPT terus meningkat, bahkan pegawai KPP Pratama Sibolga wajib lembur untuk melayani masyarakat.

banner 325x300

“Sesuai dengan instruksi Dirjen kami, kami hari Sabtu wajib buka kantor mulai pukul 08.00-17.00WIB untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan jika situasi masih mebludak bisa buka kantor sampai malam hari,”ujarnya.

Dijelaskan Rudy, bahwa untuk pengisian formulir SPT sebenarnya dapat dilakukan di rumah atau di kantor. Hanya saja yang menjadi kendala khususnya wilayah Tapteng, belum semuanya terjangkau oleh jaringan internet. Seandainya layanan internet sudah tersedia sampai ke pelosok-pelosok, maka tidak perlu antri dan mebludak seperti sekarang ini.

“Beberapa hari ini kami harus ekstra meberikan pelayanan kepada masyarakat, karena batas akhir SPT Maret 2018 untuk SPT tahunan tahun 2018. Sedangkan untuk PPh badan akhir 2018,”katanya.

Rudy juga menghimbau masyarakat yang sudah memiliki NPWP agar tetap melakukan pelaporan kepada kantor KPP. Karena dengan keluarnya NPWP, pemilik diwajibkan melapor.

“Saya juga mengajak rekan-rekan media agar mengurus NPWP bagi yang belum memiliki. Karena  itu aturan dari pemerintah sebagai warga negara Indonesia. Dan sesuai dengan aturan, penghasilan dibawah Rp60 juta pertahun tidak perlu dipungut pajak cukup lapor saja. Sedangkan penghasilan diatas Rp60 juta pertahun itu sudah wajib pajak dan ada hitugannya,”terangnya. (RED)


Tinggalkan Balasan