Nah setelah melalui prosedur ini Pihak X Finance berdasarkan sertifikat jaminan Fidusia berhak langsung menarik kembali Motor Beat yang ada pada Bunga untuk dijadikan pelunasan hutang dengan ketentuan komunikasi atau musyawarah wajib dilakukan untuk menentukan bentuk perlakuan kepada Motor Beat ini selaku Objek Jaminan Fidusia, contoh bentuk perlakuannya dengan menjual Motor Beat ini, apakah akan dilakukan oleh Bunga sendiri, ataukah dilakukan secara bersama-sama dengan X Finance ataukan dilakukan oleh Pihak X Finance sendiri.
Berdasarkan contoh kasus di atas, Jaminan Fidusia ini menjamin hak dari X Finance ketika terjadi wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen.
Namun Jaminan Fidusia ini juga menjamin hak Bunga untuk mendapatkan perlakuan sesuai hukum yang berlaku ketika Bunga tidak mampu melunasi kewajibannya atas hutang tersebut, artinya tidak boleh terjadi adanya perampasan dengan premanisme terhadap objek jaminan fidusia yaitu motor Beat tersebut. Harus melalui prosedur yang benar yaitu melalui pengiriman surat peringatan dan musyawarah. (kemenkumham.go.id)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS