Sementara Perjanjian Kredit dibuat tersendiri dimana dalam perjanjian kredit ini dituliskan lebih detil terkait hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang mengadakan akad kredit.
Intinya: Fidusia Menjamin si pemberi Kredit apabila sewaktu-waktu terjadi wanprestasi atau orang yang berhutang tidak membayar cicilan kredit, atau tidak mampu melunasi kredit atau terjadi pengalihan di bawah tangan terhadap objek yang menjadi jaminan kredit ini. Sementara Fidusia juga menjamin terpenuhinya hak konsumen atau orang yang memperoleh kredit dengan prosedur yang benar sesuai hukum apabila dia tidak mampu membayar cicilan kredit, atau melunasi dengan penyebab yang memang menjadi tanggung jawabnya sesuai kesepakatan.
Selanjutnya, kita perjelas dalam bentuk contoh kasus yang selalu viral deh. Sebut saja Bunga mengajukan kredit motor Beat kepada X Finance dengan nilai motor tersebut 15 juta. X Finance membuatkan surat perjanjian kredit yang kemudian di daftarkan dalam Jaminan Fidusia.
Suatu Ketika setelah cicilan berjalan selama 1 Tahun, Bunga tiba-tiba tidak membayar cicilan untuk waktu 2 bulan berturut-turut sehingga pihak X Finance melayangkan surat teguran kesatu kepada Bunga, Begitu juga bulan selanjutnya Bunga tidak juga membayar cicilan sehingga dilayangkan surat teguran Kedua. Setelah itu surat Teguran ketiga dilayangkan namun tetap juga Bunga tidak mampu membayar setoran.
Selanjutnya Baca: Nah…