Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati.
Tapanuli Utara

Anak Pukul Ibu Kandungnya Hingga Tewas di Taput

88
×

Anak Pukul Ibu Kandungnya Hingga Tewas di Taput

Sebarkan artikel ini
Example 300x600

Taput, 9/12 (Batakpost.com)- Hanya gara gara persoalan sepele seorang anak berinisial, SH, (28) memukul kepala ibu kandungnya Dasima Siagian, (52), dengan kayu hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi Muara Tolang, Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), kemarin.

banner 325x300

Menurut Kapolres Taput AKBP Jonner MH. Samosir, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dalam rilis beritanya, Rabu, (9/12), di Mako Polres Taput menerangkan,
peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 5 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Muara Tolang Desa, Dolok Saut, Kecamatan Simangumban Taput.

Saat itu korban sedang berada di rumah tetangga membantu memasak karena ada pesta, sedangkan tersangka SH masih tertidur di Rumah.

Sekitar pukul 10.00 WIB tersangka terbangun lalu menanyakan kepada ibunya, apakah sudah dimasak serapan. Lalu ibunya mengatakan kalau dirinya tidak memasak di rumahnya, nanti serapannya di tempat pesta saja.

“Tidak terima penjelasan ibunya, tersangka marah-marah lalu mengambil sebatang kayu sepanjang 85 cm dan memukul bagian kepala ibunya sebanyak 2 kali dengan sekuat tenaga,” terang Jonser.

Akibatnya, korban terjatuh dan tersandar di samping rumahnya dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Salah seorang warga yang mengetahui peristiwa itu Erijon Ritonga bersama warga setempat sempat menolong korban dan membawanya ke dalam rumah. Selanjut oleh warga langsung memanggil Bidan Desa untuk melakukan pertolongan.

Melihat kondisi korban, bidan desa menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Sipirok, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit korban sudah meninggal.

Mendapat laporan dari masyarakat Petugas dari Polsek Pahae Jae bersama Babinsa langsung turun ke TKP dan mengamankan tersangka.

Menurut Kasat perbuatan tersangka melanggar pasal 338 KUHPidana subs pasal 354 ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.(ril)