Sibolga

Aduh Sedihnya, Pria Ini Mengaku Curi Karpet Karena Ingin beli Sepatu Sekolah Anaknya

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sibolga. (Ist)

Sibolga, 10/7 (Batakpost.com)- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial EHS alias E alias M, (40), warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Senin (6/7) dini hari lalu sekira pukul 01.00 WIB.

EHS yang pernah dihukum pada 2015 lalu karena kasus narkoba ini ditangkap di Jalan Sisingamangaraja dipersimpangan Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, karena dia diduga telah melakukan pencurian 13 lembar karpet dari kios milik Rohmauli Saragih, (45), warga Jalan Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, dipasar Sibolga Nauli.

IKLAN
IKLAN

“Penangkapan EHS ini atas laporan pengaduan Rohmauli sendiri selaku korban kepada pihak Polres Sibolga pada Senin (6/7) lalu,” sebug Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Kamis (9/7).

Sormin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa karpet milik Rohmauli, yang dicuri EHS djualnya kepada seseorang dengan harga Rp30 ribu per lembar. Tapi EHS baru menerima uang panjar sebanyak Rp60 ribu.

“EHS melakukan itu karena dia melihat pintu salah satu kios di Pasar Sibolga Nauli tidak tertutup rapat. Dia lalu membukanya dan mengambil karpet sebanyak 13 lembar dan membawanya ke Jalan Murai untuk dijual. Saat itu disepakati harga per lembar sebesar Rp30 ribu, tapi EHS baru menerima sebesar Rp60 ribu,” imbuh Sormin.

Sormin menambahkan, uang hasil penjualan karpet rencananya akan dipergunakan oleh EHS untuk membeli sepatu sekolah anaknya dan sekaligus juga untuk biaya hidup mereka. EHS sendiri memiliki lima orang anak dan bekerja sebagai wiraswasta.

“EHS ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam pasal 363 ayat (1) ke 3e subsider 362 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” tukasnya. (RIL)

Exit mobile version