Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Lintas SumutPolitikTapanuli Tengah

Ada 10 Daerah di Tapteng Rawan Menurut Bawaslu

131
×

Ada 10 Daerah di Tapteng Rawan Menurut Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Tapteng saat memberikan keterangan kepada wartawan. (batakpost.com/RED)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 26/6 (Batakpost.com)- Dalam pelaksanaan Pilgubsu besok ada 10 daerah atau tempat yang menurut Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah rawan akan terjadinya kecurangan.

Adapun kesepuluh desa yang dimaksud terdiri dari Desa Aek Bottar yang berada di Kecamatan Tukka, Desa Sibio-bio di Kecamatan Sibabangun, Desa Pulau Mursala Kecamatan Tapian Nauli, Desa perbatasan Tapteng dengan Batangtoru Tapanuli Selatan di Kecamatan Suka Bangun. Desa Danau Pandan Kecamatan Pinangsori, dan beberapa desa lagi, ungkap Zirzi Panjaitan anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah kepada wartawan, kemarin.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Adapun kerawanan yang berpotensi terjadi di daerah itu mulai dari money politic dan juga isu sara. Karena memang desa itu terisolir.

“Keterbatasa fasilitas dan transportasi inilah yang berpeluang dimanfaatkan dalam Pilgubsu nanti dan itu berdasarkan histroy Pilkada yang lalu-lalu. Kami dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah akan berusaha semaksimal mungkin dengan anggota kita yang ada di Kecamatan dan desa-desa untuk terus memantau dan melakukan pengawasan serta meyampaikan temuan-temuan dan pelanggaran yang terjadi,”tegas Zirzi.

Sedangkan terkait Alat Praga Kampanye (APK) para Paslon Gubsu, H-1 semua sudah harus bersih. Bawaslu Kabupaten sudah menyampaikan hal itu kepada pihak eksekutor untuk membersihkan setiap APK. Karena dalam hal ini Bawaslu sifatnya hanya pengawasan bukan eksekutor.

“Kita sudah sampaikan sesuai dengan aturan dan batasan waktu kampanye kepada para tim sukses Paslon Gubsu. Jadi para tim sukses Paslonlah yang melakukan pembersihan, namun jika tidak dilakukan pembersihan, pemerintah daerah dalam hal ini Satpol dan instansi terkait berhak melakukan pembersihan,”terangnya. (RED)

 


Tinggalkan Balasan