Sibolga

636 Warga Binaan Lapas Sibolga Terima Remisi

Kalapas Sibolga saat memberikan 636 remisi kepada Warga Binaan. (Ist)
Kalapas Sibolga saat memberikan 636 remisi kepada Warga Binaan. (Ist)

Sibolga, 17/8 (Batakpost.com)- Sebanyak 636 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga (Lapas Sibolga) menerima Remisi Umum Tahun 2022, Rabu (17/8/2022).

Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan Upacara Hari Ulang Tahu RI ke-77 di Lapangan Lapas Sibolga, Rabu.

IKLAN
IKLAN

“636 Warga Binaan yang telah menerima Remisi Umum adalah mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu ada juga syarat-syarat sesuai ketentuan,” terang Kepala Lapas Sibolga Tapianus A Barus.

BACA JUGA: Lapas Kelas IIA Sibolga Ikuti Bimtek Manajemen Mitigasi Bencana

Disampaikan Tapianus, dari jumlah 636 WBP yang menerima Remisi Umum terdiri dari kategori Remisi Umum I sebanyak 610 orang, dan Remisi Umum II (habis menjalani masa pidana) sebanyak 26 orang.

“Dari 26 warga binaan yang masuk dalam kategori RU II, tiga di antaranya menjalani pidana sisa pencabutan integrasi dan 23 warga binaan harus menjalani subsider pengganti denda,” tambahnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Kalapas menyampaikan selamat atas remisi yang diterima.

“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat,” ujarnya. (ril/Jas)

Exit mobile version