Tapteng, 18/4 (Batakpost.com)- Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki berinisial MS alias S (39), warga Jalan Simpang Bugis, Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng). Dari tangan pria itu sebanyak 4 bungkus daun kering diamankan petugas.
Menurut Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkankan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi ganja di lokasi pajak Balerong Hajoran yang dilakukan oleh terduga MS alias S. Mendapat info tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung perintahkan Opsnal untuk lakukan penyelidikan dari info tersebut.
BACA JUGA: Danrem 023/KS Kunjungi Koramil 05/PB dan Koramil 08/Barumun Kodim 0212/Tapsel
Setibanya di lokasi, petugas melihat pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan dari masyarakat. Sesudah yakin dengan orang yang dilihat, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan dari tangan kanan terduga pelaku 1 bungkus ganja kering dibalut kertas warna coklat.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku bahwa masih ada lagi ganja disimpan dalam fiber ikan. Setelah diperiksa, ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus ganja kering yang dibalut kertas warna coklat dari dalam fiber ikan. Jadi jumlah keseluruhan daun ganja yang diamankan sebanyak 4 bungkus,” terang Horas, Senin (18/4).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS alias S dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba. (ril)